Cloud Computing, Solusi Alternatif untuk Mengatasi Aksi Peretasan Situs Pemerintah
Cloud Computing, Solusi Alternatif untuk Mengatasi Aksi Peretasan Situs Pemerintah
Ketika belum menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pernah berbicara tentang penerapan e-government di Indonesia. Pada saat itu, beliau mengungkapkan kalau ia bisa memanggil para developer Indonesia dan masalah e-government niscaya akan selesai hanya dalam waktu dua minggu. Sayangnya, mimpi tersebut seperti masih jauh dari kenyataan, terutama dari sisi keamanan.
“Sejauh ini, menurut data dari situs Zone-H.org, sudah ada sekitar 18.729 situs pemerintah yang diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tony Seno Hartono, National Technology Officer Microsoft Indonesia, dalam acara Cloud Computing Masterclass yang berlangsung hari ini (26/4).
Menurut Tony, fenomena tersebut disebabkan karena situs-situs pemerintah saat ini dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah atau kementerian. Padahal, sumber daya manusia yang mereka miliki seringkali tidak mampu untuk mencegah peretasan.
“Hal ini sebenarnya bisa teratasi dengan penerapan cloud computing,” jelas Tony.
Bagaimana sebenarnya cloud computing bisa mengatasi masalah tersebut? Dan kalau memang benar begitu, mengapa pemerintah Indonesia belum menerapkannya?
Mengapa harus cloud computing?
Saat ini, untuk membuat sebuah situs, setiap dinas atau kementerian selalu membeli dan mengkonfigurasi server khusus yang ditempatkan di kantor mereka masing-masing. Mereka kemudian menempatkan beberapa orang untuk mengelola situs tersebut.
“Hal ini berpotensi menjadi pemborosan biaya,” jelas Tony.
Dengan cloud computing, pemerintah Indonesia hanya perlu mempunyai sebuah server cloud dengan spesifikasi yang mumpuni dan kapasitas yang besar. Kemudian mereka bisa menghubungkan setiap situs pemerintah untuk memroses dan menyimpan data di server tersebut.
Dengan sistem seperti ini, pemerintah hanya perlu menunjuk beberapa orang dengan pengetahuan keamanan digital yang baik untuk menjaga servertersebut. “Hal ini bahkan tidak perlu disiapkan apabila pemerintah memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan cloud server, seperti Microsoft dan Amazon,” tutur Tony.
Selain soal biaya dan keamanan, cloud computing juga bisa membuat kecepatan akses ke situs-situs pemerintah menjadi lebih cepat. Hal ini disebabkan karena sebuah cloud server bisa dihubungkan ke internet exchange point, saluran utama penghubung akses internet yang menyediakan bandwidth besar.
Di konsep tradisional, biasanya pengguna akan dipaksa untuk mengakses server-server khusus yang ada di masing-masing kantor pemerintah daerah atau kementerian. “Sistem seperti itu berpotensi menyebabkan koneksi menjadi lambat. Dan hal tersebut terbukti ketika akhir bulan lalu masyarakat Indonesia ‘dipaksa’ untuk mengakses situs pelaporan pajak,” jelas Tony.
Kegagalan pemerintah membangun SDM di bidang IT
Terkait dengan sumber daya manusia yang kurang mumpuni dalam mencegah peretasan, salah satu penyebabnya adalah karena proses pemilihan orang yang tidak sesuai. “Di tingkat pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika sering digabung dengan Dinas Perhubungan,” jelas Michael Sunggiardi, seorang praktisi teknologi informasi yang juga menjadi pembicara dalam acara Cloud Computing Masterclass.
Minimnya SDM berkualitas di bidang teknologi informasi juga disebabkan oleh kurang baiknya Kemenkominfo dalam melakukan pembinaan. “Kemenkominfo saat ini cenderung hanya menunggu masukan dari pihak swasta,” tutur Michael.
Berbagai aturan terkait e-government
Dalam membangun e-government, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah merangkum tentang hal-hal yang harus mereka lakukan dalam Inpres No. 3 tahun 2003. “Sayangnya, hampir tidak ada isi dari Inpres tersebut yang saat ini menjadi kenyataan,” ujar Michael.
Khusus untuk soal keamanan digital, pemerintah Indonesia sebenarnya juga sudah mempunyai aturan tentang manajemen keamanan informasi dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 27001. “Entah mengapa, pemerintah Indonesia tidak cukup tegas dalam mendorong penerapan SNI ini. Bahkan situs-situs pemerintah sendiri hampir tidak ada yang memenuhi standar tersebut,” tegas Tony.
Keengganan untuk menerapkan cloud computing juga muncul karena adanya regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah dan kementerian untuk menyediakan barang fisik dalam setiap penggunaan anggaran. Itulah mengapa pemerintah cenderung memutuskan untuk membeli server baru setiap akan membuat solusi digital.
“Dengan perkembangan teknologi saat ini, seperti cloud computing, aturan ini sudah tidak relevan lagi,” pungkas Tony.
(Diedit oleh Fadly Yanuar Iriansyah, sumber gambar Don Hankins)
Comments
Post a Comment