Konstitusi Nasional
Konstitusi Nasional
Pengertian Konstitusi dari segi bahasa, konstitusi berasal dari bahasa Prancis yaitu “constituer” yang bermakna membentuk, menyusun, atau menata. Pengertian konstitusi secara umum adalah sistem ketatanegaraan yang berisi aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk mengatur pemerintahan atau suatu Negara. Dengan demikian Negara dan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan.
Suatu negara sudah pasti memiliki konstitusi untuk mengatur pemerintahan dan negara agar terkendali. Konstitusi terdiri dari 2 jenis, di antaranya adalah konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Di Indonesia, konstitusi tertulis ini dikenal dengan nama undang-undang. Sedangkan konstitusi tidak tertulis bisa jadi merupakan sebuah norma kehidupan. Ada beberapa pengertian konstitusi yang diutarakan oleh para ahli antara lain :
Pengertian Konstitusi Menurut para Ahli
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai konstitusi, berikut adalah beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli terkemuka yang perlu Anda ketahui:
- Wheare
Menurut KC. Wheare, konstitusi adalah semua sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang digunakan untuk mengatur dan membentuk pemerintahan di negara tersebut.
- Herman Heller
Menurut pendapat Herman Heller, pengertian konstitusi dibagi menjadi 3 yaitu konstitusi yang bersifat sosiologis, yuris, dan politis. Konstitusi bersifat sosiologis merupakan konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakatnya. Sedangkan konstitusi yang bersifat yuris, pengertiannya adalah kesatuan kaidah yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Dan konstitusi yang bersifat politis, artinya konstitusi yang tertulis dan membentuk naskah.
- Strong
Menurut CF. Strong konstitusi adalah kumpulan asas berdasarkan pada hak-hak yang diperintah, kekuatan pemerintah, dan hubungan di antara keduanya yang diatur.
- Sri Soemantri
Menurut Sri Soemantri konstitusi adalah suatu naskah yang di dalamnya terdapat bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Fungsi Konstitusi
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara yang dijunjung tinggi oleh semua warga negara yang tinggal di dalamnya. Semua warga negara yang tinggal di negara tertentu harus melaksanakan aturan sesuai dengan yang ada dalam konstitusi negaranya. Baik itu untuk rakyat atau penguasanya.
- Untuk mengendalikan atau membatasi kekuasaan penguasa negara agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya kepada rakyat.
- Sebagai dasar hukum di masyarakat untuk membuat perubahan demi mewujudkan cita-cita negara yang lebih baik dari sebelumnya.
Sifat Konstitusi
Naskah yang sudah ditetapkan sebagai konstitusi suatu negara tentunya tidak bisa diubah sembarangan. Pembentukan konstitusi negara memerlukan kesepakatan yang bisa diterima oleh semua masyarakat. Untuk itu kalaupun konstitusi perlu diubah, diperlukan prosedur yang sesuai dengan prosedur saat membuat undang-undang. Terdapat dua jenis konstitusi yaitu konstitusi yang bersifat kaku atau rigid dan konstitusi yang bersifat supel atau flexible.
Pengertian konstitusi yang bersifat kaku atau rigid adalah konstitusi yang tidak bisa diubah sembarangan. Contohnya adalah undang-undang. Undang-undang suatu negara hanya bisa diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur saat membuat undang-undang. Sedangkan konstitusi yang bersifat supel artinya konstitusi dapat diubah dengan prosedur yang sama seperti saat membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.
Comments
Post a Comment