PENEGAKAN HUKUM NASIONAL
PENEGAKAN HUKUM NASIONAL
Bangsa Indonesia sudah berhasil melakukan reformasi hukum terhadap konstitusi. Reformasi hukum harus
berlanjut dengan pembentukan dan pembaruan hukum menggantikan hukum peninggalan Belanda. Memiliki
hukum sendiri bagi bangsa Indonesia dapat menampakkan jati diri bangsa. Tujuan penelitian ini adalah:
mendeskripsikan pembangunan hukum nasional, mendiskusikan arah politik pembangunan hukum nasional, dan
menganalisis pembangunan hukum nasional sebagai implementasi tujuan nasional. Penelitian ini menggunakan
pendekatan normative, menggunakan data sekunder berupa bahan pustaka. Analisis yang digunakan induksiinterpretasi-konseptualisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: pembangunan hukum nasional merupakan proses
membangun suatu tata hukum beserta perangkatnya. Pembangunan hukum nasional harus mampu mengganti
semua hukum produk Kolonial Belanda diganti dengan hukum produk sendiri. Pembangunan hukum tidak dapat
lepas dari politik hukum, karena sebagai arah dalam pembuatan dan penegakan hukum guna mencapai cita-cita
dan tujuan nasional. Arah politik hukum di Indonesia dalam pembangunan hukum cakupannya menyederhanakan
pada daftar rencana materi hukum positif yang akan dibuat. Tujuan nasional merupakan tujuan negara. Salah satu
cara untuk mewujudkan tujuan negara adalah dengan dibentuknya hukum nasional.
1.Pembangunan Hukum Nasional
Pembangunan secara sederhana mengandung pengertian upaya melakukan perbaikan dari kondisi yang
kurang baik menuju ke arah yang lebih baik. Menurut pengertian ini pembangunan bisa semakna dengan
pembaharuan. Pembaharuan (reform) merupakan upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi terhadap
sesuatu hal yang akan ditempuh melalui kebijakan (6).
Teori pembangunan dalam ilmu sosial dapat dibagi ke dalam dua paradigma besar; modernisasi dan
ketergantungan. Paradigma modernisasi mencakup teori-teori makro tentang pertumbuhan ekonomi dan
perubahan sosial dan teori-teori mikro tentang nilai-nilai individu yang menunjang proses perubahan. Paradigma
ketergantungan mencakup teori-teori keterbelakangan (under-development) ketergantungan (dependent
development) dan sistem dunia (world system theory) (7). Dari paradigma tersebut muncullah pengertian
pembangunan.
Pembangunan adalah sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan juga dapat diartikan
sebagai proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana (8). Menurut
Sondang P. Siagian pembangunan adalah sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan
perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pem erintah, menuju
modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building (9). Pembangunan mencakup semua proses
perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Makna paling penting
dari proses pembangunan ialah adanya kemajuan, perbaikan, pertumbuhan dan terukur. Proses pembangunan
terjadi dan diperlukan di semua aspek kehidupan masyarakat seperti, ekonomi, sosial, budaya, politik, dan
hukum, dan sebagainya. Hukum seperti yang disebutkan di dalam Oxford English Dictionary yaitu kumpulan aturan baik sebagai
hasil pengundangan formal maupun kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat
sebagai anggota atau sebagai subyeknya (10). Hukum merupakan sebuah sistem pengawas perilaku (ethical
control). Wujud hukum berupa norma yang merupakan produk dari suatu pusat kekuasaan yang memiliki
kewenangan untuk menciptakan dan menerapkan hukum. Hukum sebagai suatu sistem kontrol searah yang
dilakukan oleh suatu central organ yang memiliki kekuasaan. Kontrol searah mengandung pengertian bahwa
kontrol hanya berlangsung dari suatu organ tertentu yang diberi kapasitas dan fungsi untuk itu. Kontrol searah
juga bersifat otomatis-mekanis yang menuntun perilaku (11).
Ada adagium di kalangan pakar Ubi societas ibi ius (di mana ada masyarakat manusia di situ ada
atau berlaku hukum communis opinio doctorum
masyarakat, betapapun sederhananya, pasti tumbuh berbagai perangkat kaidah-kaidah perilaku, di antaranya
perangkat-perangkat kaidah perilaku yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan (yang) memenuhi rasa
atau tuntutan keadilan, yang kepatuhannya tidak sepenuhnya diserahkan kepada kemauan bebas warga
masyarakat, melainkan dapat dipaksakan oleh masyarakat secara terorganisasi atau tidak terorganisasi (12).
Perkataan "hukum" menunjuk pada suatu tatanan yang terdiri atas kelakuan asas-asas hukum, pranatapranata hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang secara hierarkhikal tersusun dalam suatu sistem. Maksud
dan ditegakkan sebagai hukum bagi orang-orang tertentu.
Pembangunan dalam lapangan hukum mengandung dua arti; Pertama, sebagai upaya untuk memperbarui
hukum positif (modernisasi hukum). Kedua, sebagai usaha untuk memfungsionalkan hukum yakni dengan cara
turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. Pembangunan
hukum tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan legislasi saja, melainkan pada upaya menjadikan hukum alat
Comments
Post a Comment