PENEGAKAN HUKUM NASIONAL

PENEGAKAN HUKUM NASIONAL

              Bangsa Indonesia sudah berhasil melakukan reformasi hukum terhadap konstitusi. Reformasi hukum harus berlanjut dengan pembentukan dan pembaruan hukum menggantikan hukum peninggalan Belanda. Memiliki hukum sendiri bagi bangsa Indonesia dapat menampakkan jati diri bangsa. Tujuan penelitian ini adalah: mendeskripsikan pembangunan hukum nasional, mendiskusikan arah politik pembangunan hukum nasional, dan menganalisis pembangunan hukum nasional sebagai implementasi tujuan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative, menggunakan data sekunder berupa bahan pustaka. Analisis yang digunakan induksiinterpretasi-konseptualisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: pembangunan hukum nasional merupakan proses membangun suatu tata hukum beserta perangkatnya. Pembangunan hukum nasional harus mampu mengganti semua hukum produk Kolonial Belanda diganti dengan hukum produk sendiri. Pembangunan hukum tidak dapat lepas dari politik hukum, karena sebagai arah dalam pembuatan dan penegakan hukum guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Arah politik hukum di Indonesia dalam pembangunan hukum cakupannya menyederhanakan pada daftar rencana materi hukum positif yang akan dibuat. Tujuan nasional merupakan tujuan negara. Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan negara adalah dengan dibentuknya hukum nasional. 

1.Pembangunan Hukum Nasional 
                Pembangunan secara sederhana mengandung pengertian upaya melakukan perbaikan dari kondisi yang kurang baik menuju ke arah yang lebih baik. Menurut pengertian ini pembangunan bisa semakna dengan pembaharuan. Pembaharuan (reform) merupakan upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi terhadap sesuatu hal yang akan ditempuh melalui kebijakan (6). 
                Teori pembangunan dalam ilmu sosial dapat dibagi ke dalam dua paradigma besar; modernisasi dan ketergantungan. Paradigma modernisasi mencakup teori-teori makro tentang pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial dan teori-teori mikro tentang nilai-nilai individu yang menunjang proses perubahan. Paradigma ketergantungan mencakup teori-teori keterbelakangan (under-development) ketergantungan (dependent development) dan sistem dunia (world system theory) (7). Dari paradigma tersebut muncullah pengertian pembangunan. 
                Pembangunan adalah sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan juga dapat diartikan sebagai proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana (8). Menurut Sondang P. Siagian pembangunan adalah sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pem erintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building (9). Pembangunan mencakup semua proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Makna paling penting dari proses pembangunan ialah adanya kemajuan, perbaikan, pertumbuhan dan terukur. Proses pembangunan terjadi dan diperlukan di semua aspek kehidupan masyarakat seperti, ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum, dan sebagainya.                      Hukum seperti yang disebutkan di dalam Oxford English Dictionary yaitu kumpulan aturan baik sebagai hasil pengundangan formal maupun kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subyeknya (10). Hukum merupakan sebuah sistem pengawas perilaku (ethical control). Wujud hukum berupa norma yang merupakan produk dari suatu pusat kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk menciptakan dan menerapkan hukum. Hukum sebagai suatu sistem kontrol searah yang dilakukan oleh suatu central organ yang memiliki kekuasaan. Kontrol searah mengandung pengertian bahwa kontrol hanya berlangsung dari suatu organ tertentu yang diberi kapasitas dan fungsi untuk itu. Kontrol searah juga bersifat otomatis-mekanis yang menuntun perilaku (11). 
                 Ada adagium di kalangan pakar Ubi societas ibi ius (di mana ada masyarakat manusia di situ ada atau berlaku hukum communis opinio doctorum masyarakat, betapapun sederhananya, pasti tumbuh berbagai perangkat kaidah-kaidah perilaku, di antaranya perangkat-perangkat kaidah perilaku yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan (yang) memenuhi rasa atau tuntutan keadilan, yang kepatuhannya tidak sepenuhnya diserahkan kepada kemauan bebas warga masyarakat, melainkan dapat dipaksakan oleh masyarakat secara terorganisasi atau tidak terorganisasi (12). 
                Perkataan "hukum" menunjuk pada suatu tatanan yang terdiri atas kelakuan asas-asas hukum, pranatapranata hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang secara hierarkhikal tersusun dalam suatu sistem. Maksud dan ditegakkan sebagai hukum bagi orang-orang tertentu. 
                Pembangunan dalam lapangan hukum mengandung dua arti; Pertama, sebagai upaya untuk memperbarui hukum positif (modernisasi hukum). Kedua, sebagai usaha untuk memfungsionalkan hukum yakni dengan cara turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. Pembangunan hukum tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan legislasi saja, melainkan pada upaya menjadikan hukum alat

Comments

Popular posts from this blog

Keterlibatan Bawahan Dalam Membuat Keputusan

Tipe-Tipe Keputusan dan Contoh Kasus

Struktur Organisasi Perusahaan