Konstitusi Nasional
Konstitusi Nasional Pengertian Konstitusi d ari segi bahasa, konstitusi berasal dari bahasa Prancis yaitu “constituer” yang bermakna membentuk, menyusun, atau menata. Pengertian konstitusi secara umum adalah sistem ketatanegaraan yang berisi aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk mengatur pemerintahan atau suatu Negara. Dengan demikian Negara dan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan. Suatu negara sudah pasti memiliki konstitusi untuk mengatur pemerintahan dan negara agar terkendali. Konstitusi terdiri dari 2 jenis, di antaranya adalah konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Di Indonesia, konstitusi tertulis ini dikenal dengan nama undang-undang. Sedangkan konstitusi tidak tertulis bisa jadi merupakan sebuah norma kehidupan. Ada beberapa pengertian konstitusi yang diutarakan oleh para ahli antara lain : Pengertian Konstitusi Menurut para Ahli Untuk mengetahui lebih dalam mengenai konstitusi, berikut adalah beber