Demokrasi

Demokrasi

1.1 Sejarah Demokrasi

       Isitilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara.
       Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti kekuasaan, sehingga dapat diartikan sebagai kekuasaan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
      Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
       Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan  kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
       Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
        Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

1.2 Pengertian Demokrasi

         Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demokratia yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuasaan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuasaan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
          Istilah -istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b. Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa
d. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga negara
f. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.

            Berdasarkan beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam setiap aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1.3 Macam Macam Demokrasi

a.Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum.

b. Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
1) Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
2) Demokrasi rakyat
Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3) Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Dilihat dari perkembangan paham
1) Demokrasi klasik
Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.

2) Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
1) Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
2) Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3) Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4) Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5) Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.

1.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi

a.       Prinsip budaya demokrasi
1) Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3) Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4) Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5) Menghormati kejujran
Kejujuran berarti kesediaan atau keterbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6) Menghormati penalaran
Peanalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.

b.      Prinsip prinsip demokrasi yang bersifat universal
1)      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)      Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3)      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4)      Pengormatan terhadap supremasi hukum.

       Adapun prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1)      Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2)      Kedudukan yang sama dalam hukum.
3)      Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.

c.       Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
1)        Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2)        Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3)        Kebebasan yang bertanggung jawab.
4)        Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)        Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)        Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7)        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

1.5 Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis

Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Berikut ciri-ciri pemerintahan Demokratis
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

1.6 Sejarah Demokrasi di Indonesia

            Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representatif Demokrasi). 

                Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.

                 Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

             Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas 
pemerintahan dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
                 Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.

                 Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.

                  Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.

Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.

                 Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

                 Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.

             Model Demokrasi pasca Reformasi yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk  
mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.

1.7 Proses demokrasi di Indonesia

 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 1950 ).
            Tahun 1945 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
    Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP  berubah menjadi lembaga legislatif.
   Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik                           Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
2)   Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa demokrasi Liberal 1950 1959
            Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
 Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
       Dominannya partai politik
       Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
       Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
       Bubarkan konstituante dan Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
       Pembentukan MPRS dan DPAS
b) Masa demokrasi Terpimpin 1959 1966
             Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
 2. Terbatasnya peran partai politik
 Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
 1.    Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
 2.    Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
 3.    Jaminan HAM lemah
 4.    Terjadi sentralisasi kekuasaan
 5.    Terbatasnya peranan pers
 6.    Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok  Timur) Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 1998
             Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
 1.    Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
 2.    Rekrutmen politik yang tertutup
 3.    Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
 4.    Pengakuan HAM yang terbatas
 5.    Tumbuhnya KKN yang merajalela

 Sebab jatuhnya Orde Baru:
 1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
 2. Terjadinya krisis politik
 3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
 4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
 5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
 Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

d)    Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 sekarang
            Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
            Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
 Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
 1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
 2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
 3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
 4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
 5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

Comments

Popular posts from this blog

Keterlibatan Bawahan Dalam Membuat Keputusan

Tipe-Tipe Keputusan dan Contoh Kasus

Struktur Organisasi Perusahaan