Demokrasi
Demokrasi
1.1
Sejarah Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti kekuasaan, sehingga dapat
diartikan sebagai kekuasaan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
1.2
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu
demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuasaan/ pemerintahan.
Secara harfiah, demokrasi berarti kekuasaan rakyat atau suatu bentuk
pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Melalui konteks
budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi panutan dapat
diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian
politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta
sebagai Wakil Presiden Republik
Indonesia, menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian
kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Istilah
-istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat
perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai
kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a.
Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.
Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem
dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat
mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari
kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa
d. Carol C. Gould
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik
melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang
memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e. Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana
segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti
lainnya, yaitu demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga negara
f. Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang
pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi
adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota
masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Berdasarkan beberapa pengertian demokrasi
di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan
adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam
setiap aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.3 Macam – Macam Demokrasi
a.Dilihat
dari cara penyaluran kehendak rakyat
1)
Demokrasi langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat
membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi
perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui
wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi
sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk
di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat
melalui sistem referendum.
b.
Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
1)
Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan
pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
2)
Demokrasi rakyat
Yaitu demokrasi yang cenderung kepada
kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan
kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3)
Demokrasi pancasila
Merupakan
ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan
juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c.
Dilihat dari perkembangan paham
1)
Demokrasi klasik
Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan
pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.
2)
Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya
mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan
menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat
dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
1)
Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh
undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang
tetap.
2)
Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para
pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak
persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3)
Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada
keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk
memperoleh kepercayaan politik.
4)
Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal
balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5)
Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus
bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara
elite yang mewakili bagian budaya umum.
1.4
Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Prinsip
budaya demokrasi
1)
Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap
beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama
atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras,
dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu
ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3)
Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam negara
demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan
pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu
terikat karena adanya tujuan bersama.
4)
Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap
toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan)
pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan
sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5)
Menghormati kejujran
Kejujuran berarti kesediaan atau keterbukaan
untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting
bagi semua pihak.
6)
Menghormati penalaran
Peanalaran adalah penjelasan mengapa seseorang
memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa
dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas
antarwarga masyarakat demokratis.
b. Prinsip
– prinsip demokrasi yang bersifat universal
1) Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2) Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3) Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
4) Pengormatan
terhadap supremasi hukum.
Adapun
prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain
sebagai berikut :
1) Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2) Kedudukan
yang sama dalam hukum.
3) Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang.
c. Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila
1) Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
3) Kebebasan
yang bertanggung jawab.
4) Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
5) Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
6) Mengutamakan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
7) Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
1.5
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki
ciri-ciri. Berikut ciri-ciri pemerintahan Demokratis
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
1.6
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat
sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara
Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
(selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representatif Demokrasi).
Penetapan paham demokrasi
sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara
dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut,
kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah
mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara
Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan
lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan
kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga
telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara
Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus
1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang
Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Guna mengatasi konflik yang
berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli
1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan
kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang
diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu
hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan
kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung
pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir.
Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang
berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan
klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan
ideologi negara Pancasila.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek
pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya,
dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde
Baru.
1.7 Proses
demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1)
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
• Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai
Politik • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
2) Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a)
Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer
presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
•
Dominannya
partai politik
•
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
•
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 Atas dasar kegagalan
itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
•
Bubarkan
konstituante dan Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
•
Pembentukan
MPRS dan DPAS
b)
Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.
Dominasi Presiden
2.
Terbatasnya peran partai politik
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur) Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c)
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan
demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1.
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya krisis politik
3.
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun
jadi Presiden
5.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan
demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan
yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden
serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Comments
Post a Comment