KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Dodo
Zaenal Abidin
Program
Studi Sistem Informasi, STIKOM Dinamika Bangsa Jl. Jend. Sudirman, Thehok,
Jambi
Email
: dodozaenal@yahoo.com
ABSTRAK
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace
menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan
istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentukbentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Jenis-jenis
cybercrime terbagi menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang
dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.
Kata Kunci : Ancaman dan Teknologi
Informasi, Kejahatan, Cyberspace,
Cybercrime.
ABSTRACT
Development
of technology on a global computer network or the Internet has created a new
world called cyberspace. Cyberspace produces various forms of environmental
cyberspace which later gave birth to a new term known as Cybercrime. Cybercrime
iscrime-shapes that arise due to the utilization ofinternet technology.
Cybercrime is formulated as atort committed using computer networks as a
means/tools or computer as objects, whether forprofit or not, with the
detriment of the other party.Types of cybercrime is divided into three
kinds,namely based on activities that it does, the motiveactivity, and target
crime.
Keywords: threats and information
technology, crime,Cyberspace, Cybercrime.
1. PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana
ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin
murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya. Hal ini yang menyebabkan
kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Perkembangan
teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru
yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang
menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Banyak segi positif yang
dapat diambil dari dunia maya ini, diantaranya dapat dengan mudah mendapatkan
informasi, melakukan transaksi jual-beli secara online, menambah lingkup
pertemanan dengan social media secara online, dan tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala krestifitas manusia. Jika ada segi
positif tentu saja ada segi negatifnya, salah satunya seperti pornografi.
Namun, teknologi yang semakin berkembang juga membuat segi negatif semakin
bertambah, yaitu dengan munculnya istilah kejahatan internet. Cyberspace menghasilkan
berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru
yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain. Cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan internet saat ini semakin tak terbendung. Di
Indonesia, kejahatan ini dilakukan untuk pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet
atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia
maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.
Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat
banyak.
2. PEMBAHASAN
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan
telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats)
yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime
sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European
Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating
to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal”.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
A.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1.
Kejahatan kerah
biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan kerah
putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut: 1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
B.
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2.
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis
ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan
Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber
Terorism sebagai berikut :
-
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC,
diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
-
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
-
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
-
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker
diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
C.
Berdasarkan
Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
1.
Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang
murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2.
Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis
kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
D.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
1.
Cybercrime yang
menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
-
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi,
cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
-
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan
menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di
dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
-
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area
privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port
Scanning dan lain sebagainya.
2.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
3.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan
dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut
misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk
juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
E.
Penanggulangan
Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah
penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik
orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut
ini cara penanggulangannya :
1.
Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi
sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2.
Penanggulangan
Global
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun
1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime
: Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
-
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya.
-
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
-
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
-
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
-
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
F.
Karakteristik unik Kejahatan bidang TI
1. Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat
global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum
negara mana yang berlaku terhadapnya Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap
kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
2. Pelaku Kejahatan
Pelaku
kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
3.
Modus
Kejahatan
Modus
kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang
teknologi informasi.
4.
Jenis
Kerugian
Kerugian
yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya.
G.
Gambaran Umum
Perkembangan Kejahatan Komputer (Cybercrime) di Indonesia
Di Indonesia pada Januari 2000,
beberapa situs di Indonesia diacak – acak oleh cracker yang menamakan dirinya “
Fabian Clone “ dan “ naisedoni “ (“ Indonesia “ dibaca dari belakang). Situs
yang diserang termasuk Bursa Efek Jakarta, BCA, Indosatnet. Selain situs yang
besar tersebut masih banyak situs lainnya
yang tidak dilaporkan. Selanjutnya pada tahun yang sama seorang cracker
Indonesia tertangkap di Singapura ketika
mencoba menjebol sebuah perusahaan di Singapura. Pada bulan September dan
Oktober 2000, setelah berhasil membobol Bank Lippo, kembali Fabian Clone
beraksi dengan menjebol web milik Bank Bali. Perlu diketahui bahwa kedua bank
ini memberikan layanan perbakan internet (Internet Banking).
Bulan September 2000, polisi
mendapat banyak laporan dari luar negeri tentang adanya pengguna Indonesia yang mencoba menipu
pengguna lain pada situs web yang menyediakan
transaksi lelang (auction) seperti eBay. Kemudian pada tanggal 24
Oktober 2000, dua warung internet (warnet) di Bandung digerebak oleh Polisi
dikarenakan mereka menggunakan account dialup curian dari ISP Centrin. Salah
satu dari warnet tersebut sedang online dengan menggunakan account curian
tersebut. Juni 2001 Seorang pengguna internet Indonesia membuat beberapa situs
yang mirip dengan situs klikbca.com, yang digunakan oleh BCA untuk memberikan layanan perbankan internet. Situs yang dibuat
menggunakan nama domain yang mirip dengan klikbca.com, dan masih banyak lagi
contoh yang lain.
Perusahaan MarkPlus Co telah
melakukan survey yang kemudian dimuat pada majalah Swa Sembada ( disi
No.11/XVI/30 Mei – 12 Juni 2001) data dijadikan rujukan. Survey itu sendiri
dilakukan pada 22 Maret 2000 hingga 5 April 2000 dengan mengambil responden sebanyak
1100 orang dari 5 kota Utama di Indonesia, yaitu Jabodetabek 250 orang, Bandung
200 orang, Yogyakarta 150 orang, Surabaya 200 orang, dan Medan 100 orang. Dari
data – data yang dikumpulkan dari para
responden tersebut, tergambarkan bahwa 14,2 % responden mulai menggunakan
Internet kurang dari 6 bulan yang lalu, 25,9% antara 6 – 12 bulan yang lalu,
31,3% antara 1 – 2 tahun yang lalu, 13,7% antara 2 – 3 tahun yang lalu, 8,4%
antara 3- 4 tahun yang lalu dan 6,6% merupakan
pengguna yang telah menggunakan Internet
lebih dari 4 tahun yang lalu. Hal yang
perlu digarisbawahi pada hasil survey tersebut adalah 90,1% tidak pernah merasa
tidak aman / beresiko tinggi (13,6 %). Ini berarti lebih drai 25% dari 1100 responden enggan bertransaksi e–commerce
karena kuatir dengan faktor keamanan bertransaksi melalui internet.
Dampak kejahatan kartu kredit yang
dilakukan lewat transaksi online, oleh carder orang Indonesia, membuat beberapa
merchant online di AS dan Australia sudah memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam mereka.
Bahkan ada dugaan kuat, FBI tengah menjadikan beberapa kota di Indonesia
sebagai sasaran pengawasan langsung. Hal ini terjadi karena carder, ada yang
menyejajarkannya dengan hacker dan cracker, merugikan beberapa pihak asing, seperti
yang terjadi di Yogyakarta. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima
carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dri
merchant luar negeri.
Riset juga pernah dilakukan oleh perusahaan sekuritas ClearCommerce
(Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat. Menurut data
riset tersebut, 20% dari total transaksi
kartu kredit dari Indonesia di internet
adalah fraud (bohong). Tidak heran jika
kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis
di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi.
Berdasarkan hasil survey CasteAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pda bulan
Januari 2002, ditunjukkan bahwa hanya
15% responden Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan perbankan internet. Dari 85%
sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di internet.
Berita Kompas Cyber Media
(19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survey AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata
menempati posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam
tindak kejahatan di internet. Meski
tidak disebutkan secara rinci
kejahatan macam apa saja yang terjadi di
Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini
merupakan peringatan bagi semua pihak
untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna
teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002).
Tahun 2004 di Indonesia juga dihebohkan jebolnya komputer server Komisi Pemilihan Umum yang dibobol
oleh spyware berasal dari Indonesia bernama Dani Firmansyah, yang akhirnya
mengacaukan sistem yang ada di KPU. Mulanya
ia mengetes sistem sistem
keamanan server www.tnp.kpu.go.id
melalui Cross Site Scripting (XSS) dan SQL Injection di gedung PT
Danareksa Jln. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada 17 April 2004.
Usahanya sukses, selanjutnya ia
berbuat iseng dengan mengubah nama –
nama partai dengan istilah – istilah
yang lucu. Seperti Partai Kolor Ijo, Partai Jambu, Partai Nanas, dan lain –
lain.
Dari
sebagian data tersebut terlihat bahwa tingginya angka cybercrime di Indonesia
akan berpengaruh secara langsung pada sektor bisnis skala kecil, menengah dan
besar. Pengaruh dunia dan komunitas bisnis secara umum.
H.
Hukum yang Mengatur
Kejahatan Komputer di Indonesia
Pemerintah Indonesia baru saja
mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002. Namun undang – undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait
dengan persoalan tingginya kasus pembajakan software di negeri ini. Kehadiran undang –
undang tersebut tentu tidak lepas dari desakan Negara – Negara dimana produsen software itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya undang – undang hak
paten yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Terlepas dari masalah itu, sebenarnya
kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi e– commerce, e–government, dan
cybercrime sudah sangat diperlukan. Menurut Yappi Manafe, Asisten Deputi
Urusan Perundangan Telematika pada Kementerian Komunikasi dan
Informasi, ketiga materi tersebut dicakup dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
( ITE ). Pengakomodasian ketiga materi tersebut dirasakan sudah sangat mendesak mengingat persoalan
ketiganya memang sudah muncul dalam kehidupan secara nyata.
Dalam RUU
Pemanfaatan teknologi kegiatan yang diatur meliputi :
-
Perdagangan elektronik (e–commerce)
-
Perbankan elektronik (e–banking)
-
Pemerintahan
elektronik (e–government)
-
Pelayanan
kesehatan elektronik (e–hospital)
-
Pemberian nama
domain (Domain Name Servises –
DNS)
I.
Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana
maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul
adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang
kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa
perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum
dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal
tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang
ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga
dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282
mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat
umum.
Hingga saat ini, di negara kita
ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat
cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
J.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
L. Contoh Kasus
Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs
web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau
probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya.
3. Virus Seperti halnya di tempat lain, virus komputer
pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus
ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita
lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos)
attack DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan
hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial.
3.
KESIMPULAN
Kejahatan
komputer yang banyak terjadi seperti menjadi “momok” bagi para pengguna. Maka,
untuk memperkecil angka kejahatan komputer dibutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Namun, hingga saat ini banyak
negara belum memiliki perundangundangan khusus di bidang teknologi informasi,
baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Semakin meningkatnya Teknologi
Informasi semakin banyak juga dampak positif dan negatifnya. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia. Selain itu dampak negatifnya dapat
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan
erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan
telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan
telekomunikasi menjadi resah.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Irhamni Ali. Kejahatan Terhadap Informasi
(Cybercrime) Dalam Konteks Perpustakaan Digital. IPB. 2011.
[2] Suryo Widiantoro. Modus Kejahatan Dalam Teknologi
Informasi. UBM. 2009
[3]
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/,
diambil 3 Oktober 2015.
Review Jurnal :
Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
A. Karakteristik
Cybercrime ada 2 yaitu :
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih (white collar crime) Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
B. Jenis
Cybercrime itu ada 11 yaitu :
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk
cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer.
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal dan Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”.
C. Sasaran
Kejahatan cybercrime
1.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
contohnya : Pornografi, Cyberstalking, dan Cyber-Tresspass.
2.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
contohnya tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
D.
Cara Menanggulangi Cybercrime
1.
Mengamankan sistem
2.
Penanggulangan Global
E.
Kesimpulan
Kejahatan komputer yang banyak
terjadi seperti menjadi “momok” bagi para pengguna. Maka, untuk memperkecil
angka kejahatan komputer dibutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Namun, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundangundangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Semakin meningkatnya Teknologi
Informasi semakin banyak juga dampak positif dan negatifnya. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia. Selain itu dampak negatifnya dapat
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan
erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan
telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan
telekomunikasi menjadi resah.
Comments
Post a Comment